Jagat media sosial, khususnya TikTok dan X (Twitter), kembali dihebohkan dengan curhatan yang diduga berasal dari oknum karyawan ritel raksasa, Indomaret. Isu utama yang diangkat adalah keluhan mengenai tidak dibayarkannya upah lembur pada saat mereka bekerja di hari libur nasional. Kabar ini pun memicu perdebatan luas mengenai hak-hak pekerja di sektor ritel.
Poin-Poin Utama yang Menjadi Viral:
Jam Kerja Berlebih: Beberapa unggahan mengklaim bahwa karyawan tetap bekerja dengan durasi panjang (lebih dari 12 jam) di hari libur besar seperti Hari Buruh atau Libur Lebaran.
Upah Tetap (Flat): Karyawan mengeluhkan bahwa tidak ada tambahan "Uang Lembur" dalam slip gaji mereka, padahal bekerja di hari merah.
Potongan Nota Kurang (NK): Isu ini semakin panas karena dibarengi dengan keluhan potongan gaji akibat barang hilang di toko, yang membuat penghasilan bersih karyawan terasa sangat kecil.
Menilik Aturan Hukum di Indonesia Secara regulasi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur dengan tegas bahwa:
Pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Penghitungan upah lembur pada hari libur memiliki rate yang lebih tinggi (biasanya 2x lipat untuk jam awal).
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda materiel yang cukup besar bagi perusahaan.
Respons Pihak Terkait Sejauh ini, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) secara umum menyatakan bahwa perusahaan selalu berupaya mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dalam beberapa kasus viral sebelumnya, pihak manajemen seringkali melakukan investigasi internal dan menyebut bahwa permasalahan tersebut biasanya bersifat kasuistik atau terjadi di level operasional toko tertentu, bukan merupakan kebijakan resmi perusahaan secara nasional.

indomaret berulah
BalasHapus